Rabu, 11 Juni 2014

Terapan Komputer Perbankan#

Tugas III
PERKREDITAN INDONESIA
    Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
    Perkreditan di Indonesia semakin berkembang dengan didirikannya Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Berawal dari keinginan untuk membantu para petani, pegawai, dan buruh untuk melepaskan diri dari jerat pelepas uang (rentenir) yang memberikan kredit dengan bunga tinggi, lembaga perkreditan rakyat mulai didirikan. Sekilas dapat dipaparkan runtutan sejarah BPR :

Abad ke-19
dibentuk Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank Dagang
Desa.
Pasca
kemerdekaan
Indonesia
didirikan Bank Pasar, Bank Karya Produksi Desa (BKPD)
awal 1970an
didirikan Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP) oleh Pemerintah
Daerah.
1988
Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 (PAKTO
1988) melalui Keputusan Presiden RI No.38 yang menjadi momentum
awal pendirian BPR-BPR baru. Kebijakan tersebut memberikan
kejelasan mengenai keberadaan dan kegiatan usaha “Bank Perkreditan
Rakyat” atau BPR
1992
Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, BPR diberikan
landasan hukum yang jelas sebagai salah satu jenis bank selain Bank
Umum.
PP No.71/1992 Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah
memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan lembaga-lembaga
keuangan kecil seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank
Pegawai, LPN, LPD, BKD, BKK, KURK, LPK, BKPD, dan lembagalembaga
lainnya yang dipersamakan dengan itu dapat diberikan status
sebagai BPR dengan memenuhi persyaratan dan tata cara yang
ditetapkan untuk menjadi BPR dalam jangka waktu sampai dengan 31
Oktober 1997.


    Kebijakan dan strategi pengembangan BPR ke depan diarahkan sesuai dengan karakteristik BPR yaitu BPR sebagai community bank yang sehat, kuat, produktif serta menyebar diseluruh Indonesia dan fokus dalam penyediaan pelayanan jasa keuangan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan masyarakat setempat khususnya di daerah pedesaan. Dalam rangka peningkatan daya saing dan jangkauan pelayanan BPR, upaya serta strategi yang dilakukan dijabarkan sebagai berikut:

Memperkuat Kelembagaan
    Kelembagaan industri BPR perlu diperkuat melalui pemberdayaan potensi daerah, peningkatan permodalan BPR, kebijakan yang mendorong penyebaran BPR di seluruh Indonesia, perluasan jaringan kantor dan kerjasama dengan Bank Umum serta lembaga keuangan lain dalam rangka penyaluran kredit kepada UMKM (Linkage Program).
(i) Peningkatan Permodalan di Indonesia
    Untuk meningkatkan kemampuan BPR dalam melakukan ekspansi dan meningkatkan daya saing, upaya untuk mendorong BPR melakukan merger atau konsolidasi terus dilakukan agar BPR memiliki permodalan yang kuat, jaringan kantor yang lebih terintegrasi, dan beroperasi secara efisien. Selain daripada itu BPR juga harus mampu memenuhi ketentuan modal disetor sesuai dengan ketentuan pada waktu yang telah ditetapkan.
(ii) Penyebaran BPR di Seluruh Indonesia
    Hingga akhir Desember 2006 jumlah BPR masih terkonsentrasi di Jawa dan Bali (77%) sehingga diperlukan dukungan regulasi yang mampu mendorong pendirian BPR-BPR di luar pulau Jawa dan Bali selain adanya regulasi yang memperketat pendirian BPR baru di pulau Jawa dan Bali. Perubahan ketentuan mengenai BPR terkait dengan kualifikasi Calon Direksi sebagaimana tertuang dalam PAKTO 2006 merupakan salah satu upaya yang diharapkan mampu mendorong pendirian BPR-BPR di luar pulau Jawa dan Bali.
    Bagi calon anggota Direksi yang tidak memiliki pengalaman sebagai pejabat di bidang operasional perbankan paling singkat selama 2 tahun dapat memenuhi persyaratan sebagai calon anggota Direksi dengan mengikuti magang paling singkat selama 3 bulan di BPR dan memiliki sertifikat kelulusan dari Lembaga Sertifikasi, pada saat diajukan sebagai calon anggota Direksi.
(iii) Perluasan Jaringan Kantor
    Dalam rangka meningkatkan daya saing dan memperluas jangkauan pelayanan BPR, telah dikeluarkan Paket kebijakan sektor keuangan berupa kemudahan pembukaan Kantor Cabang (KC) BPR yaitu BPR tidak lagi dibatasi untuk dapat membuka KC dalam setahun. Persyaratan pembukaan KC hanya didasari pada persyaratan CAR dan TKS, sedangkan persyaratan untuk modal disetor dipenuhi sesuai masa pentahapan.
(iv) Peningkatan Kerjasama BPR dengan Bank Umum/Lembaga Lain (Linkage Program)
    Linkage Program merupakan kerjasama Bank Umum dan BPR yang dilandasi semangat kemitraan yang bersifat symbiosis mutualistic dengan tetap berorientasi pada aspek bisnis yang tertuang dalam Generic Model Linkage Program. Strategi ini merupakan suatu bentuk kerjasama antara Bank Umum dengan BPR untuk meningkatkan jangkauan (outreach) dalam rangka penyaluran kredit UMKM. Linkage Program dinilai telah memberikan hasil yang positif dalam pengembangan BPR serta peningkatan kredit kepada nasabah UMKM. Bank Indonesia berperan dalam memberikan bantuan teknis kepada Bank Umum berupa pelatihan mengenai BPR. Dalam rangka mengevaluasi dan menyempurnakan Linkage Program di masa yang akan datang, telah dilakukan survey pelaksanaan Linkage Programkepada seluruh BPR yang telah mendapat pembiayaan dari Bank Umum.

Meningkatkan Kualitas Pengaturan
    Peningkatan kualitas pengaturan terus dilakukan antara lain melalui penyempurnaan ketentuan yang terkait dengan pemenuhan modal disetor minimum, melakukan review, evaluasi dan penyempurnaan ketentuan kehati-hatian, kelembagaan dan penilaian tingkat kesehatan BPR dengan mempertimbangkan strata total aset , karakteristik ekonomi dan budaya daerah. Untuk menunjang kualitas pengaturan maka penyusunan ketentuan didukung oleh penelitian yang diperlukan untuk pengembangan BPR dalam rangka peningkatan peran dan kontribusinya sebagai lembaga pembiayaan kepada UMKM dan masyarakat setempat khususnya di daerah pedesaan.
    Pada tahun 2006 triwulan ke IV telah dikeluarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Paket Oktober dan November 2006 yang merupakan perubahan beberapa ketentuan mengenai Kelembagaan BPR, KPMM, KAP dan PPAP, serta Transparansi Kondisi Keuangan BPR.

Meningkatkan Efektivitas Sistem Pengawasan
    Industri BPR yang sehat, kuat, produktif dan dipercaya tidak terlepas dari system pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Selain meningkatkan kompetensi pengawas melalui pelatihan secara terus-menerus dan sertifikasi pengawas, telah diterbitkan Pedoman Teknik Pengawasan yang Terfokus untuk dijadikan acuan bagi seluruh pengawas BPR untuk meningkatkan kualitas pengawasan terutama dalam mendeteksi secara dini (early warning) permasalahan BPR yang makin kompleks atau potensi permasalahan yang terjadi.
    Dengan pedoman tersebut diharapkan dapat mengurangi seminimal mungkin terjadinya pelanggaran dan penyimpangan BPR terhadap ketentuan bahkan permasalahan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana di bidang perbankan serta menjadi panduan bagi pengawas baik dalam pengawasan maupun dalam menentukan area pemeriksaan untuk memenuhi prinsip Know Your Bank.
    Peningkatan efektivitas sistem pengawasan tidak terlepas dari peran sistem informasi yang ada. Oleh karena itu telah dilakukan upaya penyempurnaan sistem informasi antara lain melalui penyampaian laporan BPR secara on line kepada Bank Indonesia, penyempurnaan sistem informasi dan manajemen pengawasan BPR yang terintegrasi serta penyempurnaan informasi dan publikasi tentang perkembangan dan kondisi BPR secara reguler.

Mendorong Kualitas Tata Kelola (governance), Manajemen dan Operasional yang Sehat dan Profesional
    BPR di masa mendatang diharapkan dikelola oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi serta menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Untuk mewujudkan hal tersebut, kualitas kompetensi SDM BPR perlu terus ditingkatkan sehingga tercapai standar kualitas yang memadai dalam pengelolaan BPR. Upaya yang dapat dilakukan meliputi meningkatkan profesionalisme SDM BPR melalui program sertifikasi bagi Direktur BPR dan pelatihan bagi SDM BPR lainnya, memfasilitasi peningkatan ketrampilan dan pengetahuan SDM BPR mengenai inovasi produk baik simpanan maupun pembiayaan terutama kredit kepada sektor pertanian dan masyarakat pedesaan serta mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk operasional dan penyusunan laporan keuangan intern BPR maupun laporan kepada Bank Indonesia. Pengelolaan BPR yang sehat dan dijalankan secara profesional akan meningkatkan kredibilitas BPR di mata masyarakat.

Memberdayakan Infrastruktur Pendukung Industri BPR yang Efektif
    Strategi untuk mendorong terbentuknya infrastruktur yang mendukung industri BPR dilakukan melalui peningkatan peran Asosiasi BPR dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengembangan BPR terutama dalam pengembangan SDM BPR, mewujudkan lembaga Apex, peningkatan efektifitas lembaga sertifikasi profesi, serta peningkatan kerjasama dan koordinasi dengan berbagai instansi untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan BPR.
(i) Lembaga Apex
    Lembaga Apex merupakan lembaga pengayom bagi BPR dengan menjalankan fungsifungsi yang diperlukan untuk mendukung operasional industri BPR agar lebih efisien baik melalui pemberian bantuan likuiditas bagi BPR yang mengalami liquidity mismatch dan bantuan dana untuk ekspansi BPR maupun bantuan teknis antara lain seperti pelatihan, teknologi informasi, konsultasi manajemen, penyedia jasa dalam system pembayaran bagi BPR anggota (terbatas)
    Pada bulan Agustus 2005 dibentuk Kelompok Kerja Apex untuk mempersiapkan pilot projectApex. Hasil dari pilot project tersebut yaitu terdapat Lembaga Apex yang telah berjalan di 5 wilayah pilot project meliputi Yogyakarta dengan pola BPR sebagai Leader, Sumatra Barat dan Jawa Barat dengan pola kerjasama dengan Bank Umum serta Bali dan Jawa Tengah dengan pola BPR Leader yang didukung oleh PT PNM. Pada tahun 2007, upaya pembentukan Lembaga Apex BPR akan dilanjutkan melalui pemantauan dan pertemuan teknis dengan penyelenggara Apex di 5 wilayah serta kemungkinan perluasan pelaksanaan Apex di wilayah lain.
(ii) Lembaga Sertifikasi Profesi
    Dalam rangka meningkatkan kualitas SDM BPR secara sistematis dan berkelanjutan serta untuk mendukung aspek “fit” (kemampuan) SDM BPR maka dilaksanakan CERTIF, yaitu Program Sertifikasi Profesional untuk BPR. LSP LKM Certif merupakan lembaga yang bertugas untuk mengatur dan menetapkan sistem sertifikasi dan telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang. Tujuan utama pendirian lembaga sertifikasi ini untuk menjamin terlaksananya sistem sertifikasi bagi direktur BPR, termasuk menjamin kualitas dan pelaksanaan sistem sertifikasi; meningkatkan kualitas dan kemampuan profesionalisme SDM BPR.
    Melihat manfaatnya bagi peningkatan kualitas SDM BPR, maka peran lembaga ini di masa mendatang perlu diperluas dengan program sertifikasi kepada komisaris dan karyawan BPR. Hal tersebut dimaksudkan agar kompetensi SDM BPR dapat ditingkatkan terutama dalam memberikan pelayanan kepada UMKM, dan dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat antar lembaga keuangan yang melayani UMKM. Mulai tahun 2007 telah diimplementasikan program sertifikasi untuk calon Direktur yang terdiri dari 14 modul.

Meningkatkan Kapasitas BPR
    Dalam rangka mendukung upaya pengembangan masyarakat pedesaan dan untuk mendorong pembiayaan BPR ke sektor-sektor produktif, Bank Indonesia telah dan akan melanjutkan penyelenggaraan seminar/workshop pembiayaan BPR kepada sektor-sektor produktif seperti TKI dan sektor pertanian dengan tujuan untuk memperluas wawasan Direktur BPR dan meningkatkan kemampuan teknis Account Officer BPR dalam pelaksanaan pembiayaan pada sektor tersebut.
    Hasil yang dicapai dari workshop pembiayaan BPR kepada sektor pertanian yang telah dilaksanakan pada tahun 2005 yaitu BPR yang semula belum menyalurkan kredit ke sektor pertanian, saat ini telah menyalurkan kredit ke sektor pertanian dan BPR yang sebelumnya telah menyalurkan kredit ke sektor pertanian mengalami peningkatan.
    Sementara itu hasil yang dicapai dari workshop pembiayaan TKI yang diselenggarakan pada tahun 2006 adalah pembiayaan TKI oleh BPR dengan negara tujuan meliputi Malaysia, Singapura dan Arab Saudi. Kegiatan workshop pembiayaan TKI oleh BPR direncanakan untuk tetap dilaksanakan pada tahun 2007 di beberapa wilayah yang merupakan kantong TKI terbesar di Indonesia.

Mewujudkan Pemberdayaan dan Perlindungan Nasabah
    Strategi pengembangan ini dimaksudkan untuk mendorong BPR agar beroperasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat melalui pemberian pelayanan dan informasi produk yang baik, sehingga nasabah BPR memahami produk yang ditawarkan BPR dan terlindungi kepentingannya. Upaya yang dilakukan meliputi melakukan pemantauan dan evaluasi ketentuan tentang pengaduan nasabah, melakukan pemantauan dan evaluasi pedoman transparansi informasi produk serta menjalankan dan bekerjasama dengan lembaga terkait untuk melaksanakan edukasi bagi masyarakat mengenai BPR.

SUMBER :

Rabu, 07 Mei 2014

Terapan Komputer Perbankan#

Tugas Softskill Pengertian Elektronik Banking ( E-Banking )
Tugas II

A. Pengertian E-Banking
Apa itu e-banking? E-banking didefinisikan sebagai penghantaran otomatis jasa dan produk bank secara langsung kepada nasabah melalui elektronik, saluran komunikasi interaktif. E-Banking meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk internet. Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis seperti komputer/PC, PDA, ATM, atau telepon.
Marilah kita telaah satu persatu saluran dari e-Banking yang telah diterapkan bank-bank di Indonesia sebagai berikut:
1.   ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri, ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.
2.   Phone Banking, ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.
3. Internet Banking, ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
4. SMS/m-Banking, saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank.
Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun mengingat tidak semua bank menyediakan layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk dapat bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita, tentunya sesuai kebutuhan transaksi.

B. Jenis-Jenis Teknologi E-Banking
1)     Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
2)     Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
3)     Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
4)     Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
5)     Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
6)     Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
7)     Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
8)     Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
9)     Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
10)   Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
11)   Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
12)   Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
13)   Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.

C. Manfaat E-Banking
Electronic Banking (e-banking) merupakan suatu aktifitas layanan perbankan yang menggabungkan antara sistem informasi dan teknologi, e-banking meliputi phone banking, mobile banking, dan internet banking. Fungsi penggunaannya mirip dengan mesin ATM dimana sarananya saja yang berbeda, seorang nasabah dapat melakukan aktifitas pengecekan saldo rekening, transfer dana antar rekening atau antar bank, hingga pembayaran tagihan-tagihan rutin bulanan seperti: listrik, telepon, kartu kredit, dll. Dengan memanfaatkan e-banking banyak keuntungan yang akan diperoleh nasabah terutama apabila dilihat dari banyaknya waktu dan tenaga yang dapat dihemat karena e-banking jelas bebas antrian dan dapat dilakukan dari mana saja sepanjang nasabah memiliki sarana pendukung untuk melakukan layanan e-banking tersebut.
Seorang nasabah akan dibekali dengan login dan kode akses ke situs web dimana terdapat fasilitas e-banking milik bank bersangkutan. Selanjutnya, nasabah dapat melakukan login dan melakukan aktifitas perbankan melalui situs web bank bersangkutan. Sebenarnya e-banking bukan barang baru di internet, tapi di Indonesia sendiri baru beberapa tahun belakangan ini marak diaplikasikan oleh beberapa bank papan atas. Konon ini berkaitan dengan keamanan nasabah yang tentunya menjadi perhatian utama dari para pengelola bank disamping masalah infrastruktur bank bersangkutan.
Keamanan memang merupakan isu utama dalam e-banking karena sebagaimana kegiatan lainnya di internet, transaksi perbankan di internet juga rawan terhadap pengintaian dan penyalahgunaan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
Sebuah situs e-banking diwajibkan untuk menggunakan standar keamanan yang sangat ketat untuk menjamin bahwa setiap layanan yang mereka sediakan hanya dimanfaatkan oleh mereka yang memang betul-betul berhak. Salah satu teknik pengamanan yang sering dugunakan dalam e-banking adalah melalui SSL (Secure Socket Layer) maupun lewat protokol HTTPS (Secure HTTP).
BCA salah satu bank pelopor e-banking di Indonesia contohnya. BCA menawarkan produk perbankan elektronik berupa KlikBCA, yang memberikan kemudahan untuk melakukan transaksi perbankan melalui komputer dan jaringan internet. KlikBCA dilengkapi dengan security untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Untuk menambah keamanan pihak bank melengkapi juga dengan KeyBCA, yaitu alat pengaman tambahan untuk lebih mengamankan transaksi finansial di KlikBCA. Alat ini berfungsi untuk mengeluarkan password yang selalu berganti setiap kali melakukan transaksi finansial. Dengan demikian, keamanan nasabah bertransaksi akan makin terjaga.
Dengan hadirnya e-banking tidak hanya nasabah saja yang mendapatkan manfaat melainkan juga menciptakan efek manfaat yang lain bagi bank, yakni meningkatkan pendapatan berbasis komisi atau biaya (fee based income). Sebagian besar fee berasal dari layanan transaksi yang ditawarkan e-banking, misalnya untuk pembayaran tagihan listrik dikenai biaya Rp 2.500 per transaksi. Semakin sering nasabah bertransaksi lewat e-banking, semakin banyak pula fee yang diperoleh bank. Belakangan ini jenis pendapatan nonbunga tumbuh lebih cepat ketimbang pendapatan bunga. Selain itu biaya operasional juga menjadi sangat murah dibandingkan dengan biaya transaksi melalui kantor cabang, biaya di cabang relatif lebih besar karena untuk membayar karyawan, pengamanan, listrik, dan biaya sewa gedung. Dengan segala manfaat yang bisa didapat melalui e-banking beberapa bank rela menanamkan investasi yang mahal untuk mengembangkan e-banking. Akan tetapi tidak banyak bank yang bisa mengembangkannya karena terbenturnya masalah biaya.

D. Keamanan Dalam Menggunakan Fasilitas E-Banking
Bagaimana Virus dan Phising digunakan untuk mengalahkan pengamanan Token. Bagaimana caranya mengirimkan dokumen digital rahasia dengan cepat, aman dan praktis ke alamat email rekan atau kolega bisnis, yang mungkin sedang berada di Yogya dan tidak memiliki komputer dan terkoneksi ke internet hanya dari warnet ? Kalau filenya di kompres (zip) dan diberi password atau dokumen MS office di beri password dan relatif mudah dibuka oleh orang yang tidak berhak dengan tools pembuka password (password cracker) yang banyak tersedia di internet (underground seperti http://www.astalavista.com). Dengan menggunakan dictionary attack atau brute force hanya masalah waktu saja password tersebut akan dapat ditemukan. Password Recovery Tools yang sering disalahgunakan untuk membuka file orang lain yang dipassword
Salah satu cara yang lebih aman adalah mengenkrip file yang dikirim dan lebih afdol lagi jika file tersebut diberikan time limit, sehingga seperti film Mission Impossible, selewat dari waktu yang anda tentukan file tersebut akan rusak (self destruct). Tetapi, diluar itu ada satu hal krusial yang harus anda perhatikan dan jalankan dengan baik jika ingin mendapatkan perlindungan sekuriti yang baik, karena meskipun enkripsi sudah dilakukan, tetapi password ekripsi juga dikirimkan ke alamat email yang sama

E. Peranan Bank Indonesia Dalam Pencegahan Kejahatan Penipuan Internet di Perbankan
Salah satu tugas pokok Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 adalah mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut Bank Indonesia diberikan kewenangan sbb :
1. Menetapkan peraturan perbankan termasuk ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
2. Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
3. Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung.
4. Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pelaksanaan kewenangan tugas-tugas tersebut di atas ditetapkan secara lebih rinci dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Terkait dengan tugas Bank Indonesia mengatur dan mengawasi bank, salah satu upaya untuk meminimalisasi internet fraud yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah melalui pendekatan aspek regulasi. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia telah mengeluarkan serangkaian Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia yang harus dipatuhi oleh dunia perbankan antara lain mengenai penerapan manajemen risiko dalam penyelenggaraan kegiatan internet banking dan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC).
Penerapan prinsip Know Your Customer (KYC)

Upaya lainnya yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam rangka meminimalisir terjadinya tindak kejahatan internet fraud adalah pengaturan kewajiban bagi bank untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah atau yang lebih dikenal dengan prinsip Know Your Customer (KYC). Pengaturan tentang penerapan prinsip KYC terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 3/23/PBI/2001 dan Surat Edaran Bank Indonesia 6/37/DPNP tanggal 10 September 2004 tentang Penilaian dan Pengenaan Sanksi atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban Lain Terkait dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber : http://tugasgw.wordpress.com/2009/07/11/e-banking-sistem-informasi-manajemen/

Sabtu, 12 April 2014

Terapan Komputer Perbankan#

Tugas Softskill Pengertian BPR dan BPD

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Pengertian
1.    BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersa­makan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
2.    Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
3.    Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, makd keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan can keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persya-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Asas BPR
Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberal­ism, etatisme, dan monopoli).
Fungsi BPR
Penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Tujuan BPR
Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Sasaran BPR
Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pega­wai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesem­patan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).
Usaha BPR
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :
1.   Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.   Memberikan kredit.
3.   Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
4.   Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
1.   Menerima simpanan berupa giro.
2.   Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3.   Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concernterhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
4.   Melakukan usaha perasuransian.
5.   Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
Alokasi Kredit BPR
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu :
1.    Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
2.   Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau seke­lompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
3.   Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Perijinan BPR
1    Usaha BPR harus mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri.
2.   Ijin usaha BPR diberikan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
3.   Untuk mendapatkan ijin usaha, BPR wajib memenuhi persyaratan tentang susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan rencana kerja, hal-hal lain yang ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia, dan memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat BPR di kecamatan. BPR dapat pula didirikan di ibukota kabupaten atau kotamadya sepanjang di ibukota kabupaten Jan Kotamadya belum terdapat BPR.
4.   Pembukaan kantor cabang BPR di ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya hanya dapat dilakukan dengan ijin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
5.   Pembukaan kantor cabang BPR di luar ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota Kabupaten, dan kotamadya serta pembukaan kantor di bawah kantor cabang BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
6.   BPR tidak dapat membuka kantor cabangnya di luar negeri karena BPR dilarang rnelakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (transaksi valas).
Bentuk Hukum BPR
Bentuk hukum BPR dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Kepemilikan BPR
1.   BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
2.   BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
3.   BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
4.   Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
5.   Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Merited Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indo­nesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan clengan Peraturan Pemerintah.
Pembinaan dan Pengawasan BPR
Fungsi Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas bank pada umumnya. (baca UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 Bab V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, dan 37).
Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR meliputi :
1.   pemberian bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak terjangkau bantuan dan layanan bank umum, yaitu dengan memberikan pinjaman kepada pedagang/pengusaha kecil di desa dan di pasar agar tidak terjerat rentenir dan menghimpun dana mayarakat.
2.   membantu pemerintah dalam ikut mendidik masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi pembangunan.
3.   penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat.
Dalam melakukan pengawasan akan terjadi beberapa kesalahan, yaitu :
1.   organisasi dan sistem manajemen, termasuk di dalamnya perencanaan yang dite-tapkan.
2.   kekurangan tenaga trampil dan profesional.
3.   mengalami kesulitan likuiditas.
4.   belum melaksanakan fungsi BPR sebagaimana mestinya (sesuai UU).

Pengaturan dan Pembagian Tugas BPR, KUD, dan BRI
1.   BPR yang terdapat di daerah pedesaan sebagai pengganti Bank Desa, kedu­dukannya ditingkatkan ke kecamatan dan diadakan penggabungan Bank Desa yang ada dan kegiatannya diarahkan kepada layanan kebutuhan kredit keciluntuk pengusaha, pengrajin, pedagang kecil, atau kepada mereka yang tinggal dan berusaha di desa tersebut tetapi tidak atau belum menjadi anggota KUD dan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.   KUD bekerja sebagai lembaga perkreditan kecil di desa yang memberikan pinjaman kepada petani, peternak, dan nelayan yang menjadi anggotanya. Dana untuk pemberian kredit berasal dari dana yang dihimpun dari anggota KUD dan kredit yang disalurkan oleh BRI dan BI.
3.   BPR yang terdapat di daerah perkotaan adalah Bank Pasar, Bank Pegawai, atau bank yang sejenis yang melayani kebutuhan kredit pengusaha dan pedagang kecil di pasar dan di kampung. Sumber pembiayaan kredit ini adalah berasal dari dana masyarakat yang dihimpun dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
4.   BRI melayani langsung kredit yang relatif besar atau kredit yang dipinjamkan kepada pengusaha menengah di pedesaan atau di perkotaan.

Masalah yang dihadapi BPR
1.   Apakah Bank Desa atau Bank Kredit Desa dalam satu kecamatan harus merger, apakah Bank Kredit Desa mampu menyesuaikan permodalannya menjadi Rp 50 juta, siapakah yang akan mengelolanya?
2.   Apakah ada penampungan bagi lembaga keuangan selain yang termasuk dalam kategori BPR dan apakah mampu lembaga keuangan selain yang termasuk dalam BPR menyesuaikan permodalannya menjadi Rp50 juta?
3.   Kesulitan bagi lembaga keuangan selain yang termasuk dalam BPR dan tidak menjalan-kan fungsinya sebagai BPR, serta tidak mampu menjadi bank umum apabila harus menciutkan usahanya dan pindah ke kota lain.
4.   Apabila harus pindah ke kota lain maka ada kesulitannya yaitu terganggunya pangsa pasar dan kemungkinan timbulnya pengangguran karyawan.
5.   Apabila harus pindah ke kota lain maka ada kesulitannya yaitu dengan adanya BPR milik pemerintah daerah.
6.   Adanya pendatang BPR akan menambah persaingan menjadi semakin ketat.
 Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Sejarah BPD
Dalam bidang pembangunan, pemerintah pada 25 Mei 1960 mendirikan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dengan tugas utama untuk membantu pemerintah dalam membiayai usaha-usaha pembangunan nasional. Sebelumnya, fungsi bank pembangunan telah dijalankan oleh Bank Industri Negara (BIN) yang kemudian fungsinya dimasukkan ke dalam Bapindo pada 17 Agustus 1960. Selain Bapindo, pemerintah juga membentuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang ketentuannya diatur dalam UU No. 13/1962. Bank ini didirikan dengan tujuan untuk membantu melaksanakan pembangunan yang merata ke seluruh daerah di Indonesia.
Dengan UU No. 13/1962 ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok bank pembangunan daerah (BPD). Mengenai kedudukan kelembagaannya, BPD berada di dalam lingkungan Depdagri, sedangkan untuk aspek teknis perbankan dan teknis perusahaannya, bank-bank tersebut mendapat pengawasan dan bimbingan dari BI dan Bapindo. Syarat-syarat pembukaan kantor-kantor cabang dan perwakilan serta BPD ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri UBS No. 6/63/Kep/MUBS tertanggal 17 April 1963. Jumlah BPD berkembang dari 2 bank pada tahun 1959 menjadi 22 bank pada tahun 1965. Jumlah kantor cabang juga berkembang dari satu cabang (1959) menjadi 17 cabang (1965).
Peran BPD
Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai salah satu bank yang ada pada sistem perbankan nasional memiliki fungsi dan peran yang signifikan dalam konteks pembangunan ekonomi regional karena BPD mampu membuka jaringan pelayanan di daerah-daerah dimana secara ekonomis tidak mungkin dilakukan oleh bank swasta.
Undang-Undang No. l3 tahun 1962 tentang asas-asas Ketentuan Bank Pembangunan Daerah mengatakan bahwa BPD berkerja sebagai pengembangan perekonomian daerah dan menggerakkan pembangunan ekonomi daerah untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat serta menyediakan pembiayaan  keuangan pembangunan di daerah, menghimpun dana serta melaksanakan dan menyimpan kas daerah (pemegang / penyimpanan kas daerah) disamping menjalankan kegiatan bisnis perbankan (Hasan, Anuar, dan Ismail 2010).
Sementara itu KEPMENDAGRI No. 62 Tahun 1999 tentang pedoman organisasi dan tata kerja bank pembangunan daerah pasal 2 juga mengatakan bahwa BPD dibangun adalah untuk mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan daerah melalui kegiatan BPD sebagai Bank


SUMBER :