Tugas Softskill Pengertian Elektronik Banking ( E-Banking )
Tugas II
A.
Pengertian E-Banking
Apa itu e-banking?
E-banking didefinisikan sebagai penghantaran otomatis jasa dan produk bank
secara langsung kepada nasabah melalui elektronik, saluran komunikasi
interaktif. E-Banking meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik
individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis,
atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau
publik, termasuk internet. Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti
pintar elektronis seperti komputer/PC, PDA, ATM, atau telepon.
Marilah kita telaah satu persatu
saluran dari e-Banking yang telah diterapkan bank-bank di Indonesia sebagai
berikut:
1. ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan
Tunai Mandiri, ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal.
Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur
tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan
tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk
melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit,
listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini
transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi
melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat
perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai
mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima
setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila
ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan
kemudahan penggunaannya.
2. Phone Banking, ini adalah saluran yang
memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada
awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin
populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP
bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan
Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank
dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO.
Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening,
pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher
dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice
Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk
transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita
berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.
3. Internet
Banking, ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah
melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur
transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi
jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar
rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l.
voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini
adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara
lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
4. SMS/m-Banking,
saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang
memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur
transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan
antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan
pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan,
namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank.
Dengan
beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita
untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun mengingat tidak semua bank menyediakan
layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk dapat
bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita, tentunya sesuai
kebutuhan transaksi.
B. Jenis-Jenis Teknologi E-Banking
1) Automated Teller Machine (ATM). Terminal
elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang
membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya
di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
2) Computer Banking. Layanan bank yang bisa
diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk
melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan
lain-lain.
3) Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan
pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan
memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
4) Direct Deposit. Salah satu bentuk
pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi
pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui
transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
5) Direct Payment (also electronic bill
payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar
tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik
ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda
dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap
transaksi direct payment.
6) Electronic Bill Presentment and Payment
(EBPP). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke
nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam
rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar
tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan
mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
7) Electronic Check Conversion. Proses
konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi,
dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik
atau proses lebih lanjut.
8) Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan
“uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media
elektronik.
9) Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value
card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang
memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point
of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut
secara elektronik.
10) Preauthorized Debit (or automatic bill
payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi
pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada
tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu
(misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik
ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT
Telkom).
11) Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value
Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah
membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
12) Smart Card. Salah satu tipe stored-value card
yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga
bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan
khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening,
dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya
untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard
atau Visa networks).
13) Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya
tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh
pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau
perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan
penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu
tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa
tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan
secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di
lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah).
Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan
kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo
lainnya dalam jaringan antar bank.
C. Manfaat
E-Banking
Electronic Banking
(e-banking) merupakan suatu aktifitas layanan perbankan yang menggabungkan
antara sistem informasi dan teknologi, e-banking meliputi phone banking, mobile
banking, dan internet banking. Fungsi penggunaannya mirip dengan mesin ATM
dimana sarananya saja yang berbeda, seorang nasabah dapat melakukan aktifitas
pengecekan saldo rekening, transfer dana antar rekening atau antar bank, hingga
pembayaran tagihan-tagihan rutin bulanan seperti: listrik, telepon, kartu
kredit, dll. Dengan memanfaatkan e-banking banyak keuntungan yang akan
diperoleh nasabah terutama apabila dilihat dari banyaknya waktu dan tenaga yang
dapat dihemat karena e-banking jelas bebas antrian dan dapat dilakukan dari
mana saja sepanjang nasabah memiliki sarana pendukung untuk melakukan layanan
e-banking tersebut.
Seorang nasabah
akan dibekali dengan login dan kode akses ke situs web dimana terdapat
fasilitas e-banking milik bank bersangkutan. Selanjutnya, nasabah dapat
melakukan login dan melakukan aktifitas perbankan melalui situs web bank
bersangkutan. Sebenarnya e-banking bukan barang baru di internet, tapi di
Indonesia sendiri baru beberapa tahun belakangan ini marak diaplikasikan oleh beberapa
bank papan atas. Konon ini berkaitan dengan keamanan nasabah yang tentunya
menjadi perhatian utama dari para pengelola bank disamping masalah
infrastruktur bank bersangkutan.
Keamanan memang
merupakan isu utama dalam e-banking karena sebagaimana kegiatan lainnya di
internet, transaksi perbankan di internet juga rawan terhadap pengintaian dan
penyalahgunaan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
Sebuah situs
e-banking diwajibkan untuk menggunakan standar keamanan yang sangat ketat untuk
menjamin bahwa setiap layanan yang mereka sediakan hanya dimanfaatkan oleh
mereka yang memang betul-betul berhak. Salah satu teknik pengamanan yang sering
dugunakan dalam e-banking adalah melalui SSL (Secure Socket Layer) maupun lewat
protokol HTTPS (Secure HTTP).
BCA salah satu bank
pelopor e-banking di Indonesia contohnya. BCA menawarkan produk perbankan
elektronik berupa KlikBCA, yang memberikan kemudahan untuk melakukan transaksi
perbankan melalui komputer dan jaringan internet. KlikBCA dilengkapi dengan security
untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan transaksi yang dilakukan oleh
nasabah. Untuk menambah keamanan pihak bank melengkapi juga dengan KeyBCA,
yaitu alat pengaman tambahan untuk lebih mengamankan transaksi finansial di
KlikBCA. Alat ini berfungsi untuk mengeluarkan password yang selalu berganti
setiap kali melakukan transaksi finansial. Dengan demikian, keamanan nasabah
bertransaksi akan makin terjaga.
Dengan hadirnya
e-banking tidak hanya nasabah saja yang mendapatkan manfaat melainkan juga
menciptakan efek manfaat yang lain bagi bank, yakni meningkatkan pendapatan
berbasis komisi atau biaya (fee based income). Sebagian besar fee berasal dari
layanan transaksi yang ditawarkan e-banking, misalnya untuk pembayaran tagihan
listrik dikenai biaya Rp 2.500 per transaksi. Semakin sering nasabah
bertransaksi lewat e-banking, semakin banyak pula fee yang diperoleh bank.
Belakangan ini jenis pendapatan nonbunga tumbuh lebih cepat ketimbang
pendapatan bunga. Selain itu biaya operasional juga menjadi sangat murah
dibandingkan dengan biaya transaksi melalui kantor cabang, biaya di cabang
relatif lebih besar karena untuk membayar karyawan, pengamanan, listrik, dan
biaya sewa gedung. Dengan segala manfaat yang bisa didapat melalui e-banking
beberapa bank rela menanamkan investasi yang mahal untuk mengembangkan
e-banking. Akan tetapi tidak banyak bank yang bisa mengembangkannya karena
terbenturnya masalah biaya.
D. Keamanan
Dalam Menggunakan Fasilitas E-Banking
Bagaimana Virus dan
Phising digunakan untuk mengalahkan pengamanan Token. Bagaimana caranya
mengirimkan dokumen digital rahasia dengan cepat, aman dan praktis ke alamat
email rekan atau kolega bisnis, yang mungkin sedang berada di Yogya dan tidak
memiliki komputer dan terkoneksi ke internet hanya dari warnet ? Kalau filenya
di kompres (zip) dan diberi password atau dokumen MS office di beri password
dan relatif mudah dibuka oleh orang yang tidak berhak dengan tools pembuka
password (password cracker) yang banyak tersedia di internet (underground seperti
http://www.astalavista.com). Dengan menggunakan dictionary attack atau brute
force hanya masalah waktu saja password tersebut akan dapat ditemukan. Password
Recovery Tools yang sering disalahgunakan untuk membuka file orang lain yang
dipassword
Salah satu cara
yang lebih aman adalah mengenkrip file yang dikirim dan lebih afdol lagi jika
file tersebut diberikan time limit, sehingga seperti film Mission Impossible,
selewat dari waktu yang anda tentukan file tersebut akan rusak (self destruct).
Tetapi, diluar itu ada satu hal krusial yang harus anda perhatikan dan jalankan
dengan baik jika ingin mendapatkan perlindungan sekuriti yang baik, karena
meskipun enkripsi sudah dilakukan, tetapi password ekripsi juga dikirimkan ke
alamat email yang sama
E. Peranan
Bank Indonesia Dalam Pencegahan Kejahatan Penipuan Internet di Perbankan
Salah satu tugas
pokok Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 adalah
mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut Bank
Indonesia diberikan kewenangan sbb :
1. Menetapkan
peraturan perbankan termasuk ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat
prinsip-prinsip kehati-hatian.
2. Memberikan dan
mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank,
memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan
persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
3. Melaksanakan
pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung.
4. Mengenakan
sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan
kewenangan tugas-tugas tersebut di atas ditetapkan secara lebih rinci dalam
Peraturan Bank Indonesia (PBI). Terkait dengan tugas Bank Indonesia mengatur
dan mengawasi bank, salah satu upaya untuk meminimalisasi internet fraud yang
dilakukan oleh Bank Indonesia adalah melalui pendekatan aspek regulasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia telah mengeluarkan serangkaian
Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia yang harus dipatuhi
oleh dunia perbankan antara lain mengenai penerapan manajemen risiko dalam
penyelenggaraan kegiatan internet banking dan penerapan prinsip Know Your
Customer (KYC).
Penerapan prinsip
Know Your Customer (KYC)
Upaya lainnya yang
dilakukan oleh Bank Indonesia dalam rangka meminimalisir terjadinya tindak
kejahatan internet fraud adalah pengaturan kewajiban bagi bank untuk menerapkan
prinsip mengenal nasabah atau yang lebih dikenal dengan prinsip Know Your
Customer (KYC). Pengaturan tentang penerapan prinsip KYC terdapat dalam
Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal
Nasabah (Know Your Customer Principles) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bank Indonesia No. 3/23/PBI/2001 dan Surat Edaran Bank Indonesia
6/37/DPNP tanggal 10 September 2004 tentang Penilaian dan Pengenaan Sanksi atas
Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban Lain Terkait dengan Undang-Undang
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber : http://tugasgw.wordpress.com/2009/07/11/e-banking-sistem-informasi-manajemen/